Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 ini.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi setelah pemerintah RI mengambil situasi kondisi pandemi Corona yang masih terjadi di seluruh dunia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," ucap Menteri Agama Fachrul Razi melalui video conference, pada Selasa (2/6).

Keputusan tersebut bagaimanapun kata Fachrul bukan mudah untuk dilakukan. RI benar benar telah membuat pelbagai pertimbangan dan menanti lebih dahulu kepastian Arab Saudi mengenai waktu pembukaan ibadah haji.

Namun, pihak Arab Saudi belum memberikan keterangan apapun sehingga dikhawatirkan persiapan pelaksanaan ibadah haji sangat mepet.

"Oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji," tambahnya.

Kemudian, keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H.

Oleh: Maliah Surip

Kredit Foto: RMOL