Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya pada 16 Maret 2020 lalu.

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," kata JPU.

JPU melanjutkan, bahwa Vanessa Angel mengakui dua bungkus Xanax adalah miliknya. Namun yang ditemukan dalam kediamannya dan diamankan polisi memiliki total 20 butir.

"Menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang didalamnya berisi lima butir xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa.

"Bahwa selain lima butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," jelasnya.

Dalam pernyataan awal, lanjut JPU, Vanessa Angel mengaku menyimpan pil Xanax untuk digunakan secara pribadi.

"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," lanjut JPU.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tandas JPU.

Kredit Foto: Detiknews.com

Oleh: Syba