Mediasi damai yang dilakukan ibunda Kriss Hatta terhadap Anthony beberapa waktu lalu berakhir tanpa kesepakatan.

Lantaran tak menemukan titik terang dikarenakan Anthony meminta kompensasi yang tak bisa direalisasikan, keluarga Kriss Hatta akhirnya memilih melaporkan balik Anthony ke polisi.

"Iya semalam, itu jam 11 malam di SPKT Polda Metro, yauda kita buat laporan baru tentang adanya dugaan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 3. Terlapor Antony," ujar Suratman Usman saat dihubungi, Sabtu (27/7).

Laporan yang dibuat yakni pencemaran nama baik. Suratman mengatakan dalam laporan keluarga Kriss Hatta, adanya pernyataan Anthony melalui sosial media terhadap Kriss Hatta yang dianggap telah mencemarkan nama baik.

"Ya ada diupdate, Antony pernah memposting atau apalah istilahnya di media sosial berita yang tidak menyenangkanlah kalau begitu," tambah Suratman.

Bagi Suratman, seharusnya mediasi damai bisa terealisasi sehingga tak perlu adanya lapor melaporkan satu sama lain.

"Ya saling lapor lah, kami berharap sebenernya semua juga berharap bisa damai lah. Ini kan keributan anak muda aja kena tonjok sekali. Tapi ya itu belum terwujud jadinya gitu," tandas Suratman.

Kriss Hatta sendiri seperti diketahui sudah ditangkap sejak 24 Juli 2019 lalu. Hal itu berdasarkan laporan korban pemukulan oleh Kriss Hatta yakni Anthony.

Kredit Foto: Poskotanews.com

Oleh: Syba