Siang Minggu ini nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany menjadi viral diperkatakan banyak.

Semuanya setelah istri Andre Taulany itu diduga menghina salah satu capres, Prabowo Subianto, melalui akun Insta story miliknya.

Kini setelah heboh dan sempat menuai banyak cemuhan dan dukungan, Erin harus berdepan dengan kuasa hukum.

Dirinya yang telah dilaporkan oleh seorang pengacara, M. Firdaus Owobo, S.H. ke polisian lantaran menganggap Erin Taulany sudah keterlaluan, siap diselidiki. M. Firdaus adalah Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku telah menerima laporan tentang Erin Taulany.

Kini pihaknya akan menyelidiki lebih dalam lagi terkait unggahan Erin Taulany di Instagram Story-nya yang dinilai menghina Prabowo Subianto.



"Kita selidiki dulu," kata Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi pewarta di Jakarta, Minggu (21/4/2019) seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

Menerusi laporan itu, wanita yang dinikahi komedian itu sejak tahun 2005 itu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Hasilnya, Erin Taulany dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 tentang ITE.



Dan lebih parah bila terbukti bersalah dan melanggar UU ITE, ibu tiga anak itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, melalui Instagram Story-nya, Erin menganggap Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa lantaran sudah mendeklarasikan kemenangannya sebagai presiden meski belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Instagram: Erin Taulany, Andre Taulany

Oleh: Maliah Surip