Dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo, pengadilan memanggil saksi yakni Fiki Alman.

Fiki Alman diketahui adalah pria yang dituduh berzina dengan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo saat penggerebekan terjadi. Hakim mempertanyakan keberadaan dan alasan Fiki Alman berada di kamar bersama Angel Lelga.

"Ketika kejadian itu (penggerebekan), kamu berada didalam kamar?," tanya hakim didalam persidangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

"Saya ada di dalam kamar untuk memantau CCTV," jawab Fiki Alman.

Fiki Alman mengaku mendengar kegaduhan dari luar rumah. Ia pun diajak Angel Lelga yang terlebih dahulu melihat CCTV.

"Saya melihat dari CCTV di luar rumah ramai sekali orang dan beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan diarak, dianggap berzina, gunduli, bakar," jelas Fiki Alman.

Lantaran hal itu, Fiki Alman memilih bertahan diam di dalam kamar.

"Karena saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Jadi saya merasa nyawa saya berada diujung tanduk. Jadinya saya berlindung di dalam kamar," terang Fiki Alman.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo bermula dari penggerebekan rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.

Angel Lelga yang merasa nama baiknya dicemarkan melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Saat ini, Vicky Prasetyo ditahan di penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kredit Foto: Tabloid Bintang

Oleh: Syba