Terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna harus menelap pil pahit lantaran pengajuan Eksepsinya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6).

Dalam eksepsi, Lucinta Luna mengaku saat penggeledahan di apartemennya polisi tidak meminta izin. Namun JPU kemudian menjawab hal tersebut tidaklah benar.

"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP.

"Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melainkan penyidik mengimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, dalam penggeledahan kala itu polisi telah meminta izin dan membawa saksi beberapa orang sebelum melakukan penangkapan.

"Bahwa pada saat polisi memasuki apartemen telah disaksikan oleh saksi Muhadi Bin Samsudin yaitu sekuriti pada apartemen tersebut.

"Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidiki melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 KUHP," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Abash di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Polisi mengamankan barang bukti pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.

Kredit Foto: Matamata.com

Oleh: Syba